"Sopir sudah jadi tersangka," kata Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono saat dikonfirmasi pada Jumat, 2 Mei 2025.
Saat diselidiki, sebelum kecelakaan IH menenggak obat diabetes.
Diduga kuat pengaruh obat itu yang membuat IH mengantuk.
"Kalau minum obat, memang iya. Tapi, apakah efek obat itu kemudian menyebabkan ngantuk kan harus tanya dokter," kata Joko.
Obat itu juga diduga menjadi mula microsleep terjadi, sebab tidak ada bekas pengereman saat travel dengan nopol D-7838-AV yang tengah melaju dari arah Bandung menuju Cirebon menabrak truk.
"Ya, sepertinya microsleep, tapi yang jelas dia (IH) tidak berkonsentrasi, soalnya tidak ada bekas pengereman," jelas Joko.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, IH dijerat Pasal 310 ayat (4) jo. (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun.
Seperti diberitakan sebelumnya, kecelakaan maut terjadi di Tol Cisumdawu Kilometer 189 arah Bandung menuju Cirebon, di Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, pada Selasa 29 April 2025 sekitar pukul 10.00 WIB.
Kecelakaan ini melibatkan dua kendaraan, travel Bhinneka Sangkuriang Shuttle bernomor polisi D-7838-AV serta truk fuso.
BERITA TERKAIT: