Sopir Travel Jadi Tersangka Usai Tabrakan Maut di Tol Cisumdawu Sumedang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Sabtu, 03 Mei 2025, 09:34 WIB
Sopir Travel Jadi Tersangka Usai Tabrakan Maut di Tol Cisumdawu Sumedang
Ilustrasi/Net
rmol news logo Polres Sumedang menetapkan IH (42) seorang sopir travel sebagai tersangka kecelakaan maut yang menewaskan tiga orang di  Jalan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu) Kilometer 189, Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

"Sopir sudah jadi tersangka," kata Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono saat dikonfirmasi pada Jumat, 2 Mei 2025.

Saat diselidiki, sebelum kecelakaan IH menenggak obat diabetes.

Diduga kuat pengaruh obat itu yang membuat IH mengantuk.

"Kalau minum obat, memang iya. Tapi, apakah efek obat itu kemudian menyebabkan ngantuk kan harus tanya dokter," kata Joko.

Obat itu juga diduga menjadi mula microsleep terjadi, sebab tidak ada bekas pengereman saat travel dengan nopol D-7838-AV yang tengah melaju dari arah Bandung menuju Cirebon menabrak truk.

"Ya, sepertinya microsleep, tapi yang jelas dia (IH) tidak berkonsentrasi, soalnya tidak ada bekas pengereman," jelas Joko.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, IH dijerat Pasal 310 ayat (4) jo. (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun.

Seperti diberitakan sebelumnya, kecelakaan maut terjadi di Tol Cisumdawu Kilometer 189 arah Bandung menuju Cirebon, di Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, pada Selasa 29 April 2025 sekitar pukul 10.00 WIB.

Kecelakaan ini melibatkan dua kendaraan, travel Bhinneka Sangkuriang Shuttle bernomor polisi D-7838-AV serta truk fuso. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA