"Pada hari Senin tanggal 21 April 2025 sekitar pukul 01.50 WITA, personel Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah telah mengamankan dua orang yang diduga telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jl. Trans Palu-Donggala Kelurahan Watusampu, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, Provinsi Sulteng," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, kepada wartawan, Selasa, 22 April 2025.
Proses penangkapan cukup dramatis karena petugas dan pengedar sempat kejar-kejaran dalam kondisi hujan.
Dari pengungkapan ini, barang bukti yang berhasil diamankan berupa 20 bungkus narkotika jenis sabu.
Awal pengungkapan, penyidik menerima informasi dari masyarakat bahwa Ahmad Masquri dan Rudy akan menerima kiriman sabu dari seseorang yang belum diketahui identitasnya di kawasan Kabupaten Donggala.
Unit Ditresnarkoba Polda Sulteng dengan dibantu Brimob langsung melakukan pengusutan dan ditemukan 20 bungkus paket sabu di dalam tas yang terbungkus dus.
"Iya (tiap) satu bungkus (beratnya) mendekati satu kilogram lebih dikit," papar Eko.
Kepada penyidik, dua tersangka mengaku mendapat perintah mengambil sabu dari seseorang bernama Vika.
Polisi pun terus mengembangkan kasus ini dan memburu Vika.
"Selanjutnya terlapor dan barang bukti dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sulteng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tutup Eko.
BERITA TERKAIT: