Volume Disunat, Gudang MinyaKita di Kembangan Digerebek

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Selasa, 18 Maret 2025, 06:34 WIB
Volume Disunat, Gudang MinyaKita di Kembangan Digerebek
Gudang minyak goreng merek MinyaKita tanpa izin di wilayah Meruya, Kembangan, Jakarta Barat, digerebek/Ist
rmol news logo Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat mengungkap praktik ilegal produksi dan pengepakan minyak goreng merek MinyaKita tanpa izin di wilayah Meruya, Kembangan, Jakarta Barat.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung mengatakan, pengungkapan ini berdasarkan laporan masyarakat serta hasil pengecekan di sejumlah pasar.

"Kami langsung menindaklanjuti dengan penggerebekan ke lokasi produksi di Meruya," kata Arfan di Polres Metro Jakarta Barat, Senin 17 Maret 2025.

Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan MinyaKita dikemas dengan volume tidak sesuai standar, yaitu  800-850 mililiter per kemasan.

Padahal seharusnya isi dari kemasan itu sebanyak satu liter.  

"Mereka tidak memiliki izin produksi dan melakukan pengepakan minyak dengan volume yang tidak sesuai," kata Arfan. 

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi terkait kasus ini, mulai dari  pihak produksi, pegawai, maupun ahli terkait. 

"Kami akan terus melengkapi berkas dan menyampaikan perkembangan kasus ini secara resmi melalui pimpinan kami," kata Arfan.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA