Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung mengatakan, pengungkapan ini berdasarkan laporan masyarakat serta hasil pengecekan di sejumlah pasar.
"Kami langsung menindaklanjuti dengan penggerebekan ke lokasi produksi di Meruya," kata Arfan di Polres Metro Jakarta Barat, Senin 17 Maret 2025.
Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan MinyaKita dikemas dengan volume tidak sesuai standar, yaitu 800-850 mililiter per kemasan.
Padahal seharusnya isi dari kemasan itu sebanyak satu liter.
"Mereka tidak memiliki izin produksi dan melakukan pengepakan minyak dengan volume yang tidak sesuai," kata Arfan.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi terkait kasus ini, mulai dari pihak produksi, pegawai, maupun ahli terkait.
"Kami akan terus melengkapi berkas dan menyampaikan perkembangan kasus ini secara resmi melalui pimpinan kami," kata Arfan.
BERITA TERKAIT: