"Memang jadwal sidangnya pagi ini. Makanya kami datang untuk mengawasi secara langsung bagaimana proses sidang itu diselenggarakan," kata Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam kepada wartawan.
Nantinya, dalam persidangan akan diketahui motif serta konstruksi utuh peristiwa pelanggaran dilakukan Fajar. Mulai dari tindakan video cabul anak di bawah umur yang diunggah ke situs porno Australia oleh Fajar, hingga peredaran narkoba.
"Uraian-uraian itu penting. Nanti kita akan lihat apakah misalnya yang belum terungkap. Misalkan ada monetize, misalnya kalau videonya diupload dan sebagainya. Karena itu nanti akan menentukan karakter dari peristiwa pidananya, itu yang pertama," kata Anam.
Dalam kasus ini, AKBP Fajar Widyadharma Lukman telah ditetapkan sebagai tersangka.
Karowabprof Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto mengatakan ada empat orang korban, tiga di antaranya masih di bawah umur.
BERITA TERKAIT: