“Ada pihak tertentu yang akan kami klarifikasi. Itu saudara Prasetyo dan kita akan minta keterangannya,” kata Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Irjen Cahyono Wibowo kepada wartawan, Kamis, 13 Februari 2025.
Untuk itu, lanjut Cahyono pihaknya telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dalam pemanggilan terhadap Pras.
“Yang bersangkutan (Pras) disebutin oleh salah satu yang statusnya masih saksi saat ini terkait dengan masalah proses pengadaan tanah tersebut gitu ya.
Nah nanti hasil koordinasi itu penyidik kami bahwa yang beliau itu akan hadir di hari Senin minggu depan,” kata Cahyono.
Sebelumnya, Kortastipidkor Polri masih mengembangkan dugaan korupsi yang berpotensi rugikan negara sebesar Rp649,89 miliar dalam pengukuran dan penjualan tanah untuk pembangunan rumah susun di Kelurahan Cengkareng Barat, Jakarta Barat.
Pengembangan kasus dilakukan setelah ditemukan dua alat bukti baru yang mengarah ke dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
BERITA TERKAIT: