"Tersangka berhasil diamankan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur pada Jumat 24 Januari 2025.
Pelaku nekat menusuk korban karena tidak terima ditagih uang rokok oleh korban.
Pelaku menusuk korban pada bagian kepala. Kondisi korban hingga kini masih kritis dan dirawat di rumah sakit.
"Korban kondisinya kritis, masih dirawat," kata Ade.
Saat melakukan aksi penusukan, pelaku berada dalam kondisi mabuk dan tidak bisa mengendalikan diri.
Polisi masih memburu seorang pelaku lagi.
Usai ditetapkan sebagai tersangka VM akan dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum atau pengeroyokan dengan ancaman hukuman diatas 2 tahun penjara.
Aksi penusukan terjadi pada Minggu 12 Januari 2025.
Pedagang kopi 'starling' bernama Adi Santoso (32) dikeroyok sejumlah orang di Serpong Gading, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Kakak korban mengetahui kejadian ini setelah diberitahu oleh seseorang.
Korban saat itu sedang berjualan kopi di samping proyek di Gading Serpong. Ia dihampiri dua pelaku yang meminta rokok tanpa niat membayar.
Perselisihan pun terjadi. Salah satu pelaku kemudian memukul Adi kemudian mengeluarkan benda dan membacok korban di bagian kepala hingga membuatnya pingsan.
BERITA TERKAIT: