Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sepanjang 2024, 1.918 Orang jadi Tersangka Judi Online

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Selasa, 31 Desember 2024, 21:59 WIB
Sepanjang 2024, 1.918 Orang jadi Tersangka Judi <i>Online</i>
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo/RMOL
rmol news logo Polri telah menangkap 1.918 orang tersangka dari 1.611 perkara judi online selama 2024.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, para tersangka yang ditangkap memiliki peran berbeda mulai dari bandar, admin atau operator, hingga pemain judi online.

"Tindak pidana perjudian online yang melibatkan 1.918 tersangka berperan sebagai bandar, admin, operator, telemarketing, endorse, pengepul, hingga pemain," kata Jenderal Sigit dalam kegiatan Rilis Akhir Tahun 2024 Polri di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 31 Desember 2024.

Dari 1.611 perkara, penyidik baru menyelesaikan kasus judi online sebanyak 343. Sementara sebanyak 1.243 masih tahap penyidikan.

"Seluruh perkara yang telah kami ungkap, jumlah perkara yang berhasil diselesaikan (CC) sebanyak 343 perkara," ujar Jenderal Sigit.

Untuk memberantas judi online hingga ke akar, Sigit menegaskan bahwa pihaknya akan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap pelaku, serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti seperti aset tanah, bangunan, perhiasan pribadi, kendaraan mewah sampai dengan uang tunai baik mata uang Rupiah dan asing.rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA