Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, para tersangka yang ditangkap memiliki peran berbeda mulai dari bandar, admin atau operator, hingga pemain judi
online.
"Tindak pidana perjudian
online yang melibatkan 1.918 tersangka berperan sebagai bandar, admin, operator,
telemarketing, endorse, pengepul, hingga pemain," kata Jenderal Sigit dalam kegiatan Rilis Akhir Tahun 2024 Polri di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 31 Desember 2024.
Dari 1.611 perkara, penyidik baru menyelesaikan kasus judi
online sebanyak 343. Sementara sebanyak 1.243 masih tahap penyidikan.
"Seluruh perkara yang telah kami ungkap, jumlah perkara yang berhasil diselesaikan (CC) sebanyak 343 perkara," ujar Jenderal Sigit.
Untuk memberantas judi
online hingga ke akar, Sigit menegaskan bahwa pihaknya akan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap pelaku, serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti seperti aset tanah, bangunan, perhiasan pribadi, kendaraan mewah sampai dengan uang tunai baik mata uang Rupiah dan asing.
BERITA TERKAIT: