Anggota Bawaslu RI Puadi menjelaskan, saat ini sudah ada 307 sengketa Pilkada yang diterima MK. Dalam hal ini, Bawaslu RI akan menjadi pihak pemberi keterangan.
"307 permohonan perselisihan hasil Pilkada terdiri dari 20 permohonan terkait Pilgub (pemilihan gubernur), 238 Pilbup (pemilihan bupati), dan 49 Pilwakot (pemilihan walikota)," ujar Puadi.
Sejatinya, perselisihan hasil pemilu sudah menjadi hal biasa dihadapi Bawaslu. Maka dari itu, persiapan yang dilakukan Bawaslu sama seperti pengalaman-pengalaman sebelumnya.
"Kedudukan Bawaslu sebagai pihak pemberi keterangan sangat penting. MK akan mengonfirmasi kepada Bawaslu semua dalil-dalil pelanggaran atau kecurangan yang terjadi," sambungnya.
Puadi yang juga Wakil Koordinator Divisi Sengketa dan Hukum Bawaslu RI itu memastikan penyusunan keterangan Bawaslu disiapkan.
"Itu agar dapat disampaikan dengan baik, maka perlu disiapkan dokumen-dokumen hasil pengawasan, sengketa, dan penanganan pelanggaran," tutup Puadi.
BERITA TERKAIT: