Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang Rizki Pratama mengatakan, peristiwa pencurian sepeda motor itu dialami oleh korban M Hayim (26) warga Jalan Air Bersih Gang Jati Kelurahan Siderejo, Kecamatan Medan Kota pada hari Selasa, 12 November 2024.
“Korban merupakan salah satu karyawan direstoran yang ada didalam gedung Plaza Medan Fair. Saat itu korban memarkirkan sepeda motor Honda Vario warna Hitam miliknya di parkiran dan pada pukul 23.00 wib ketika korban hendak pulang, korban dikejutkan dengan sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi parkiran,” ujar Kompol Yayang, Kamis, 5 Desember 2024.
Dalam aksi pencurian sepeda motor tersebut, pelaku terekam kamera CCTV dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna Merah bersama rekan pelaku (DPO) yang masuk kedalam parkiran mall.
“Sepeda motor curian dibawa keluar dari parkiran dengan cara melewati palang parkir bersama dengan seorang pelaku lainnya menggunakan satu karcis parkir,” ujarnya.
Pelaku berhasil diamankan pada Rabu 3 Desember 2024 sekitar pukul 23.00 wib di seputaran Jalan Gatot Subroto dengan barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Scorpio warna hijau silver pelat H 6242 BLG.
“Pelaku telah melakukan pencurian sepeda motor di tiga lokasi yang berbeda yakni di Parkiran Plaza Medan Fair, Parkiran Sun Plaza dan di Depan Ruko belakang Center Point. Dimana pelaku mendapat keuntungan dari hasil penjualan perunit sepeda motor hasil curian sebesar Rp500 ribu dan uangnya dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: