“Kita sudah terima laporan penganiayaan dari pihak korban, tapi saat ini masih melakukan penyelidikan dan pelaku sudah kita diamankan,” kata Kapolsek Menganti AKP Roni Ismullah dikutip dari
Kantor Berita RMOLJatim, Minggu 1 Desember 2024.
AKP Roni mengatakan, antara pelaku dan korban saling mengenal, bahkan ada dugaan menjalin asmara.
"Bahkan, mereka sempat berencana untuk membuka warung kopi," kata Roni.
Tindakan penganiayaan itu, menurut Roni, dilakukan pelaku akibat pengaruh minuman keras (miras).
“Sepertinya nantinya juga akan dilakukan
restorative justice dan kami akan serahkan ke pihak Imigrasi. Karena korban tidak mau meneruskan kasus tersebut,” kata Roni.
Berdasarkan informasi, kasus penganiayaan yang dialami FM, warga Pakal, Kota Surabaya, bermula saat korban dan pelaku pergi bersama untuk membeli tiga dus miras.
Setelah itu, keduanya lalu pulang ke rumah kontrakan pelaku yang berada di Desa Putat Lor, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.
Namun saat korban pulang ke rumahnya di Pakal, Surabaya, tiba-tiba rumahnya didatangi pelaku yang dalam kondisi mabuk miras.
Korban lalu mengantarkan pelaku yang dalam kondisi mabuk untuk pulang ke Putat Lor. Namun pelaku justru marah-marah dan menyeret korban masuk ke dalam kamar hingga kemudian menyekap dan melakukan penganiayaan.
Korban dijambak, dicekik bahkan alat kelaminnya sempat dimasuki gagang obeng.
Beruntung korban masih sanggup bertahan, meski mengalami penganiayaan yang menyakitkan.
Setelah pelaku yang kelelahan dan tertidur, korban langsung menelepon suaminya untuk meminta pertolongan.
Tak berselang lama, suami korban datang dan langsung membuat laporan kejadian tersebut ke Polsek Menganti.
Korban juga sempat menjalani penanganan medis di Rumah Sakit Surya Medika, Gresik.
BERITA TERKAIT: