Ketiganya terkait dalam kasus penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
"Kami telah berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 orang DPO," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Sabtu, 16 November 2024.
Adapun tiga tersangka masing-masing berinisial B, BK, dan HF.
Lanjut, Wira menuturkan ketiganya merupakan masyarakat sipil artinya bukan pegawai Komdigi.
“Bukan (pegawai Komdigi), orang sipil semua,” kata Wira.
Masih kata Wira, tersangka B maupun tersangka BK dan HF berperan sama seperti tersangka HE yang kemarin sudah ditangkap satu hari sebelumnya.
"Sebagai pemilik dan sekaligus pengelola ribuan website judi agar tidak diblokir oleh Komdigi,” kata Wira.
Dari penangkapan ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti mulai dari 3 buah handphone, 3 buah kartu ATM, dan tunai dengan berbagai macam mata uang senilai Rp600 juta.
“Saat ini para tersangka sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif di Subdit Jatanras Polda Metro Jaya,” demikian Wira.
BERITA TERKAIT: