Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kejagung Tak Ambil Pusing Praperadilan Tom Lembong

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Selasa, 05 November 2024, 08:12 WIB
Kejagung Tak Ambil Pusing Praperadilan Tom Lembong
Mantan Menteri Perdagagan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong/RMOL
rmol news logo Kejaksaan Agung (Kejagung) mempersilakan upaya praperadilan yang diajukan mantan Menteri Perdagagan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, usai menjadi tersangka kasus dugaan korupsi impor gula.

"Ya silakan karena itu hak dari tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan, Senin malam, 4 November 2024.

Diketahui, pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, bakal mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangka kliennya.


Menurut jadwal yang diterima redaksi, sidang praperadilan bakal digelar di Pengadilan Jakarta Selatan pada Selasa, 5 November 2024 pukul 10.00 WIB.

Kejagung menetapkan Thomas Lembong dan  Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan bisnis pada PT PPI 2015-2016 sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula.

Dugaan tindak pidana korupsi itu dilakukan saat Indonesia surplus gula. Namun, Kemendag justru melakukan impor gula kristal mentah itu kemudian diolah menjadi gula kristal putih.

Tom dan Charles dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2021 Jo, UU 31/1999 Tentang Perubahan Atas UU 31/1999 Tentang Tindakan Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHAP.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA