Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa lambannya penanganan perkara ini bukan disebabkan hambatan teknis, melainkan terkait manajemen penanganan perkara di internal lembaga.
“Penyelidikan terkait kereta cepat ini masih terus berprogres,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa, 5 Mei 2026.
Ia menambahkan, selama masih berada pada tahap penyelidikan, informasi perkara bersifat tertutup sehingga KPK belum dapat mengungkap detail perkembangannya kepada publik.
“Jika masih dalam tahap penyelidikan, informasinya belum bisa disampaikan secara terbuka dan lengkap,” jelasnya.
Terkait lamanya proses yang sudah mencapai satu tahun, Budi menegaskan hal tersebut tidak berkaitan dengan keterlibatan tokoh tertentu. Menurutnya, keterlambatan lebih disebabkan banyaknya perkara yang sedang ditangani KPK secara bersamaan.
“Ini murni soal manajemen penanganan perkara, karena saat ini KPK menangani banyak kasus,” tegasnya.
Dalam beberapa bulan terakhir, lanjut Budi, KPK juga gencar melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di berbagai daerah. Hal ini turut menyita sumber daya penyidik.
Ia menjelaskan, setiap OTT yang berlanjut ke tahap penyidikan hingga penahanan tersangka memerlukan perhatian dan waktu khusus, karena proses hukum harus berjalan sesuai tenggat yang berlaku.
Selain itu, setiap OTT juga berpotensi membuka perkara baru yang perlu ditindaklanjuti, sehingga menambah beban kerja penyidik.
Saat ditanya mengenai kemungkinan penggunaan surat perintah penyidikan (sprindik) umum untuk melakukan upaya paksa seperti penggeledahan pada tahap penyelidikan, Budi belum memberikan jawaban pasti.
“Terkait itu, kami akan melihat perkembangan ke depan. Proses penyelidikan masih terus berjalan,” ujarnya.
Sebelumnya, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa penyelidikan kasus KCJB yang dimulai sejak awal 2025 berfokus pada pengadaan dan pembebasan lahan, bukan pada operasional kereta cepat Whoosh.
Ia mengungkap dugaan modus berupa penggelembungan harga (markup) dalam proses pembelian lahan.
“Seharusnya negara membeli tanah dengan harga 10, tetapi dalam praktiknya bisa menjadi 100. Ini terjadi dalam proses pengadaan lahan,” kata Asep.
Menurut Asep, penyelidikan mencakup pembebasan lahan dari wilayah Halim, Jakarta, hingga Tegalluar, Bandung. KPK juga menemukan indikasi adanya lahan milik negara yang justru dijual kembali kepada negara untuk kepentingan proyek KCJB.
“Ada oknum yang menjual kembali lahan yang seharusnya milik negara kepada negara,” ujarnya.
Ia menegaskan, tanah milik negara yang digunakan untuk proyek pemerintah seharusnya tidak perlu dibeli kembali.
KPK menduga terdapat praktik korupsi dalam pembebasan lahan, termasuk penjualan lahan di atas harga pasar yang merugikan keuangan negara.
“Kerugian dari sisi pembebasan lahan ini yang sedang kami kejar, dan akan kami kembalikan kepada negara,” pungkas Asep.
BERITA TERKAIT: