Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polisi Tangkap Penyekap Bocah 12 Tahun Selama Seminggu di Kalideres

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Selasa, 08 Oktober 2024, 23:42 WIB
Polisi Tangkap Penyekap Bocah 12 Tahun Selama Seminggu di Kalideres
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi di Mapolres Metro Jakarta Barat pada Selasa, 8 Oktober 2024/Ist
rmol news logo Polisi bongkar kasus hilangnya seorang anak perempuan berusia 12 tahun yang sempat viral di wilayah Kalideres Jakarta Barat beberapa waktu lalu.

Rupanya anak tersebut disembunyikan oleh SPS (22) yang berprofesi sebagai Buruh di lapak barang bekas.

"Pelaku SPS (22) ini terbukti telah melakukan hal tak pantas dengan menyetubuhi korban yang masih di bawah umur dengan berulang kali," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi di Mapolres Metro Jakarta Barat pada Selasa, 8 Oktober 2024.

Adapun modus operandi yang SPS lakukan berkenalan dengan korban melalui aplikasi kencan (LITMACH), lalu tersangka dengan korban bertukar nomor WA, kemudian janjian bertemu di Taman Bulak Teko depan swalayan hari-hari yang berada di Kalideres pada Minggu, 15 September 2024.

Setelah bertemu tersangka memboncengin korban menuju gudang kosong di daerah Pekojan Tambora Jakarta Barat.

Sesampainya di.gudang kosong tersebut korban disetubuhi oleh pelaku, kemudian korban dibawa ke sebuah lapak barang bekas tempat kerja tersangka, di tempat tersebut korban dimasukkan ke sebuah kamar dari Senin,16 September 2024 sekitar jam 23.00 W sampai hari Senin tanggal 23 September 2024 sekira jam 19.00 WIB 

Lagi-lagi, di kamar itu korban disetubuhi oleh tersangka berulang kali.

"Selama 7 hari korban tidak pernah keluar kamar jika siang hari, dan jika keluar hanya malam hari untuk mandi," jelasnya.

Setelah itu korban diantar pulang dan diturunkan oleh SPS di tempat tidak jauh dari rumah korban.

Atas perbuatannya, kini tersangka dijerat dengan pasal 81 UU 17/2016 tentang perubahan kedua atas UU 23/2002 dan atau pasal 332 KUHP Melakukan persetubuhan terhadap anak dan atau membawa lari perempuan yang belum dewasa tanpa seizin orang tuanya dengan ancaman hukuman diatas 3 tahun penjara.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA