Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pembentukan Direktorat PPA dan PPO Langkah Maju Penegakan Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Senin, 23 September 2024, 16:38 WIB
Pembentukan Direktorat PPA dan PPO Langkah Maju Penegakan Hukum
Ilustrasi Foto/Ist
rmol news logo Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo baru-baru ini membentuk Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak dan Pidana Perdagangan Orang (Dit PPA-PPO) Bareskrim Polri. 

Langkah itu mendapat apresiasi dari banyak kalangan. Salah satunya dari CENTRA Initiative.

“Pembentukan direktorat baru ini menjadi langkah maju Kepolisian, karena menjawab beberapa situasi yang saat ini ada,” ujar Direktur Eksekutif CENTRA Iniative, Muhammad Hafiz dalam keterangan yang diterima redaksi, Senin (23/9).   

Menurut dia, pembentukan Direktorat ini mengisi kekosongan kewenangan selama ini yang seringkali belum terkoordinasikan secara maksimal di lapangan, baik di tingkat pusat maupun daerah. 

“Selama ini telah ada Unit PPA di level Polres dan Polsek, tetapi di tingkat pusat belum ada titik koordinasi yang menjadi wadah koordinatifnya. Direktorat PPA-PPO ini menjembatani penanganan perempuan dan anak yang tersebar di beberapa unit kerja kepolisian, sehingga lebih terintegratif,” jelasnya.
 
Lanjut dia, langkah maju ini terlihat dari penunjukan Brigjen Desy Andriani sebagai direktur PPA-PPO sebagai TPPO, dengan harapan Brigjen Desy bisa mengkoordinasikan direktorat baru ini bekerja secara efektif hingga ke daerah. 

“Direktorat baru ini menjadi ujung tombak tata kelola Kepolisian untuk penanganan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), karena Kepolisian saat ini menjadi Koordinator Pokja TPPO di tingkat nasional,” jelasnya lagi. 

“Dengan ini, CENTRA Initiative terus mendorong perubahan dan kemajuan ini dengan memperkuat direktorat baru ini, baik dari sisi perencanaan maupun anggaran, hingga ke level daerah,” pungkas Hafiz. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA