Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pilgub Bali

Petahana dan Mantan Bupati Nyalon, Bawaslu Pelototi Netralitas ASN

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 19 September 2024, 11:32 WIB
Petahana dan Mantan Bupati Nyalon, Bawaslu Pelototi Netralitas ASN
Anggota Bawaslu Provinsi Bali, I Ketut Ariyani/Ist
rmol news logo Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bali yang diikuti petahana serta mantan bupati, mendorong Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk memelototi persoalan netralitas aparatur sipil negara (ASN). 

Anggota Bawaslu Provinsi Bali, I Ketut Ariyani  mengatakan, Bawaslu RI telah mengkategorikan dugaan pelanggaran netralitas ASN sebagai yang tertinggi pada Pilkada Serentak 2024.

Dia menjelaskan, di Pilgub Bali terdapat peserta petahana, yaitu Wayan Koster yang menjabat sebagai Gubernur Bali periode 2018-2023, dan berpasangan dengan I Nyoman Giri Prasta. 

Sedangkan lawannya adalah Ketua DPD Partai Gerindra Bali yang juga menjabat Anggota DPRD Bali Made Muliawan Arya alias De Gadjah. Dia berpasangan dengan mantan Bupati Buleleng dua periode sejak 2012 hingga 2022 Putu Agus Suradnyana. 

"Fokus pengawasan kami terkait dengan netralitas ASN dalam pilkada serentak ini," ujar Ketut dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/9). 

Lebih dari itu, dia mewanti-wanti keterlibatan ASN dalam tahapan kampanye para calon gubernur dan wakil gubernur Bali, yang akan berlangsung pada 25 September 2024.

"Kadang-kadang kan pasangan calon menyampaikan visi misi serta program kepada masyarakat termasuk kepada PNS atau ASN itu sendiri, karena mereka juga memiliki hak pilih sebelum menentukan pilihannya mereka kan harus mengetahui dulu visi misi daripada pasangan calon," katanya. 

"Maka dari itu lah target kami bagaimana ASN itu betul-betul netral bersikap sama terhadap semua pasangan calon dan tidak boleh berpihak," demikian Ketut menambahkan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA