"Bahkan Propam Polda Metro melindungi pelapor dari oknum polisi yang melakukan pungli," kata Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya, Kamis (12/9).
Cerita bermula saat warga Bekasi bernama Tian (27) melalui medsosnya, akun TikTok @ichrist_tiani, mengaku menjadi korban pungli saat mengurus balik nama dan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat Bekasi Kota pada Selasa (3/9).
Ketika Tian akan mengurus Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kendaraannya, seorang petugas polisi justru meminta Tian membayar Rp550.000 agar urusannya cepat selesai.
Padahal normalnya untuk mengurus BPKB itu hanya Rp225.000. Tapi, Tian menolaknya dan sang petugas terus menawarkan bantuannya sehingga Tian harus berteriak.
"Akibatnya, ada polisi lain yang mendatanginya. Ujung-ujungnya Tian justru diinterograsi di ruang pengaduan," kata Sugeng.
Satu hari setelah kejadian itu tayang di medsosnya, rumah Tian didatangi polisi setelah ponselnya dihubungi orang yang mengaku dari Polda Metro Jaya.
Ternyata, anggota polisi itu sudah ada di depan rumah Tian, tanpa membawa surat perintah resmi dan hanya meminta Tian menghapus konten pungli di TikToknya.
Adanya pungutan liar oleh anggota Polda Metro Jaya telah menjadi atensi dari Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.
Hal ini dilakukannya saat menggelar apel Operasi Patuh Jaya 2024 di Mapolda Metro Jaya pada Senin (15/7).
“Anggota yang pungli jelas akan kami tindak. Pungli merupakan bentuk pelanggaran kode etik,” kata Kapolda.
Oleh karena itu, IPW sangat mendukung warga yang memberikan laporan adanya pungli yang dilakukan anggota dan juga mendorong Kapolda Metro Jaya terus memberantas pungli dalam layanan Samsat dan layanan Polri.
BERITA TERKAIT: