"Apakah keterkaitan personal seperti ini tidak melanggar aturan yang mengatur tentang netralitas anggota KPU," tanya Ketua Umum Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (LKPHI), Ismail Marasabessy dalam keterangan persnya, Rabu (28/8).
Ismail mempertanyakan apakah situasi ini tidak menimbulkan konflik kepentingan yang dapat mempengaruhi independensi dan integritas Betty sebagai komisioner KPU RI.
Menurut Ismail, anggota KPU RI seharusnya menjaga netralitas dan menghindari keterlibatan dalam aktivitas politik yang dapat menimbulkan potensi konflik kepentingan.
"Jika benar-benar terjadi, hal ini dapat mempengaruhi kepercayaan publik terhadap proses pemilu dan pilkada di Indonesia," kata Ismail.
Ismail menyarankan Betty mundur dari jabatannya sebagai anggota KPU RI jika terbukti situasi ini menimbulkan pelanggaran etika.
"Jika terbukti melanggar aturan, Betty harus segera mengundurkan diri demi menjaga kepercayaan publik terhadap KPU RI," kata Ismail.
Ismail juga mengingatkan bahwa independensi penyelenggara pemilu adalah pilar utama dalam menjaga kualitas demokrasi di Indonesia.
Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, anggota KPU harus menjaga sikap independen, tidak memihak, dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis, baik secara langsung maupun tidak langsung.
"Kita berharap KPU RI selalu mengedepankan prinsip-prinsip profesionalitas dan independensi. Setiap langkah yang diambil oleh anggotanya harus bebas dari pengaruh kepentingan pribadi atau politik keluarga," kata Ismail.
BERITA TERKAIT: