"Ini soal utang-piutang saat saya masih menjabat Kabag Umum, dimana uang tersebut saya utang berdasarkan perintah dan mengatasnamakan jabatan saya," kata Kasfiani dalam keterangannya.
Kasfiani mengatakan dirinya meminjam uang dengan alasan hanya diperintah oleh atasannya. Bahkan Kasfiani meminjam di tiga tempat berbeda dengan pinjaman berbunga, salah satunya di daerah Martajaya.
"Saya meminjam uang tapi ada yang menyuruh. Saya disuruh ibu bupati, sama anaknya pak bupati, dan semua bukti-buktinya saya sudah serahkan sama penyidik," kata Kasfiani.
Ia mengungkapkan waktu itu meminjam atas nama kantor, dan masih menjabat sebagai Kabag Umum. Kemudian uang yang dipinjam sekitar Rp 600 juta, mulai Januari tahun 2023 sampai 2024, secara bertahap.
Lebih lanjut, Kasfiani mengatakan semua keterangan dan kesaksian diberikan ke penyidik Tipikor, termasuk bukti-bukti percakapan berupa chat, dan bukti transfer.
Sementara Kasat Reskrim Pasangkayu, AKP Adrian Batubara, mengatakan, kasus tersebut masih dalam tahap pengumpulan keterangan saksi-Saksi.
"Nanti kami akan sampaikan hasilnya kalau sudah selesai ya," kata Adrian.
BERITA TERKAIT: