Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Teuku Arsya Khadafi menjelaskan, Alya sebenarnya sempat berupaya melakukan mediasi dengan pelaku.
Selama hampir satu bulan, Alya berharap ada itikad baik dari Bintang seperti permintaan maaf maupun perubahan sikap. Sayangnya, itu tidak diindahkan pelaku hingga akhirnya korban meminta Polres Metro Jakbar untuk menindaklanjuti secara hukum.
"Kami memberikan peluang mediasi kepada kedua belah pihak sesuai keinginan awal dari korban. Namun, setelah beberapa waktu, pelaku tidak menunjukkan niat baik, sehingga korban meminta agar peristiwa ini segera ditindaklanjuti," kata Arsya, dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (21/8).
Bintang sempat kabur ke rumah orang tuanya di Ciledug, Tangerang, dan ditangkap pada Selasa kemarin (20/8).
Sementara itu, Kapolsek Cengkareng, Kompol Hasoloan Situmorang mengungkapkan, motif Bintang melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya adalah karena kesal dan dipicu oleh sebuah perdebatan saat wisuda adik Bintang.
Alya yang secara spontan berfoto-foto, membuat Bintang merasa tersinggung. Pasalnya dia tidak diajak berfoto bersama untuk konten media sosialnya. Bintang pun cemburu dan merasa tidak dihargai oleh pelaku.
"Dari perdebatan terkait foto itu, korban merasa tidak nyaman hingga memutuskan keluar dari acara wisuda tersebut. Ketika menuju lift, pelaku yang sudah sangat kesal langsung melakukan kekerasan terhadap korban dengan mendorong, mencekik, hingga membanting tubuhnya ke lantai lift," jelas Hasoloan.
Kini, Bintang dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
"Meski ancaman hukuman tidak di atas 5 tahun, sesuai ketentuan Pasal 21 KUHAP, kami tetap melakukan penahanan berdasarkan kewenangan subjektif dari penyidik," pungkas Hasoloan.
BERITA TERKAIT: