Hal ini diketahui saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan pada sidang perdana di PN Jakarta Pusat pada Rabu kemarin (14/8).
Menyikapi hal tersebut, tidak menutup kemungkinan Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal menghadirkan Sandra Dewi ke persidangan sebagai saksi.
“Tentu (bakal dihadirkan) di persidangan semua saksi, ahli, termasuk terdakwa akan didengar keterangannya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar dalam keterangan yang diterima redaksi, Kamis (15/8).
Selain aliran dana, JPU juga bakal membuktikan dakwaan yang menyebut Harvey telah membelikan puluhan tas mewah serta ratusan perhiasan.
Langkah tersebut dilakukan untuk membuat terang kasus ini.
“Barang bukti akan dihadapkan di persidangan untuk membuat terang perkara ini,” jelas Harli.
Seperti diketahui bersama, jaksa dalam membacakan dakwaan Harvey menyebut Sandra Dewi menerima uang mencapai Rp3,15 miliar.
Uang itu diduga merupakan hasil korupsi timah yang dikirim melalui rekening BCA atas nama Sandra Dewi.
Uang tersebut dipakai untuk melunasi cicilan rumah di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan atas nama Sandra Dewi serta bangunan atas namanya dengan Kartika Dewi dan Raymon Gunawan. Selanjutnya untuk membeli 88 tas mewah dan 141 perhiasan.
BERITA TERKAIT: