Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tekan Banjir Impor, Malaysia Tiru Indonesia Kenakan Bea Anti Dumping Produk China

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/alifia-dwi-ramandhita-1'>ALIFIA DWI RAMANDHITA</a>
LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA
  • Sabtu, 27 Juli 2024, 14:40 WIB
Tekan Banjir Impor, Malaysia Tiru Indonesia Kenakan Bea Anti Dumping Produk China
Ilustrasi/Net
rmol news logo Pemerintah Malaysia berencana memungut Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap produk-produk dari China.

Langkah ini mengikuti Indonesia yang tengah mengambil kebijakan tersebut untuk mengatasi maraknya banjir impor dari China, yang merugikan bisnis lokal.

Seperti dikutip Bloomberg Sabtu (27/7), Kementerian Perdagangan Malaysia dikabarkan tengah meninjau ulang undang-undang anti-dumping di negara tersebut. Rencananya, revisi terkait beleid itu bakal dibawa ke parlemen pada 2025 mendatang.

Menurut pemerintah negara tetangga RI itu, mereka juga mengkhawatirkan bisnis lokal akan terdampak dari fenomena banjir produk China.

"Pemerintah mendukung perlindungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari imbas perdagangan yang tak adil, menyusul masuknya barang impor murah dari sejumlah negara, termasuk China, secara besar-besaran," kata Wakil Menteri Perdagangan Liew Chin Tong.

Meski demikian, Pemerintah Malaysia berdalih tidak hanya menargetkan salah satu negara. Di sisi lain, Liew menegaskan bahwa pihaknya juga perlu menggenjot produksi barang-barang dalam negeri agar lebih kompetitif.

"Beijing adalah mitra dagang terbesar Kuala Lumpur. Kerja sama antara China dan Malaysia bisa memberi manfaat untuk para pengusaha lokal melalui rantai pasok dan peluang bisnis," pungkasnya.

Sebagai informasi, perdagangan antara Malaysia dan China tercatat naik 5,9 persen pada Januari 2024-April 2024. 

Total perdagangan kedua negara menyentuh 29,8 miliar Dolar AS atau Rp484,87 triliun dibandingkan periode yang sama pada 2023 lalu. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA