Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PILKADA SERENTAK 2024

Bawaslu Daerah Harus Kantongi Bukti Kuat Usut Dugaan Pelanggaran

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 23 Juli 2024, 10:44 WIB
Bawaslu Daerah Harus Kantongi Bukti Kuat Usut Dugaan Pelanggaran
Anggota Bawaslu RI, Puadi/Ist
rmol news logo Penanganan dugaan pelanggaran Pilkada Serentak 2024 oleh Bawaslu daerah harus disertai bukti-bukti kuat 

Anggota Bawaslu RI, Puadi menjelaskan, poin penting dari penanganan dugaan pelanggaran salah satunya adalah keterpenuhan syarat materiil, selain juga mesti harus ada syarat formil yang jelas. 

"Kalau buktinya tidak kuat, di tengah jalan, kita yang temukan, kita yang menghentikan. Maka buktinya harus kuat," kata Puadi dikutip dari laman bawaslu.go.id, Selasa (23/7). 

Puadi juga menginstruksikan jajaran Bawaslu untuk cermat dalam menangani dugaan pelanggaran pada Pilkada Serentak 2024. 

Ia juga berharap seluruh jajaran Bawaslu daerah tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk memahami hukum acara dan pembuktian saat melakukan proses penelusuran dugaan pelanggaran.

Di samping itu, Puadi mengingatkan agar Bawaslu daerah bekerja secara profesional dalam menjalankan tugas pengawasan.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu itu juga berharap para pengawas pemilu, khususnya koordinator divisi penanganan pelanggaran agar meningkatkan kualitas dalam hal kompetensi hukum beracara dan proses pembuktian.

Menurut Puadi, pengawas pemilu harus mempertajam pemahamannya terhadap regulasi penanganan pelanggaran dan menjadikannya sebagai acuan dalam melaksanakan tugas, terutama terkait dengan tepat waktu dan tepat prosedur.

"Kita memang harus berhati-hati dalam penanganan pelanggaran," pungkas Puadi. rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA