"Tersangka diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan atau sistem elektronik milik orang lain," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, melalui keterangan resmi kepada wartawan, Rabu (10/7).
Adapun modus operandi yang dilakukan pelaku adalah dengan cara memerintahkan bagian
agent command center untuk mengajukan permintaan membuka blokir rekening.
Selanjutnya, IA yang bekerja di bagian
contact center specialist pun langsung menyetujui pengajuan tersebut.
"Menyetujui permintaan tersebut karena hal itu memang merupakan kewenangan tersangka sebagai
contact center specialist Bank Jago," terang Ade.
Dari modus ini, ada 112 rekening yang sudah disetujui oleh pelaku untuk dibuka blokirnya. Kemudian pelaku memindahkan uang yang tersimpan di rekening tersebut ke rekening lain.
"Total uang yang dipindahkan sebesar Rp1.397.280.711 yang kemudian dialihkan ke rekening penampungan yang telah disiapkan oleh tersangka," tutur Ade.
IA pun dijerat dengan Pasal 30 ayat 1 juncto Pasal 46 ayat 1 dan atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 81 UU 3/2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana di atas 3 tahun penjara.
BERITA TERKAIT: