Kapolsek Kalideres, Kompol Abdul Jana mengatakan, pelaku dikenakan Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku diancam dihukum 15 tahun penjara," kata Kapolsek kepada wartawan, Kamis (20/6).
Kasus tewasnya AP bermula dari niat DMS membubarkan tawuran antar pelajar di sekitar rumahnya.
DMS coba menghentikan perkelahian tersebu dengan cara melayangkan balok kayu ke kepala AP. Saat itu korban sedang memvideokan aksi tawuran bersama rekan-rekannya.
"Tersangka berlari ke tengah jalan sambil berteriak 'bubar bubar'. Tersangka melihat motor yang dikendarai korban dan temannya berboncengan tiga, dan posisi korban berada di tengah," kata Kapolsek.
Akibatnya AP terjatuh dan teman-temannya melarikan diri. AP yang mengalami luka serius di kepala segera mendapatkan pertolongan dari warga sekitar.
"Korban kemudian ditolong oleh warga dan dibawa ke RSUD Cengkareng," kata Kapolsek.
DMS juga turut membantu korban. Bahkan meminta bantuan pengendara sepeda motor yang melintas untuk membawanya ke rumah sakit. Meskipun sempat mendapatkan perawatan, AP dinyatakan meninggal dunia pada Jumat (14/6).
Karena ketakutan, DMS melarikan diri. Pelaku akhirnya ditangkap di Banjarnegara, Jawa Tengah pada Sabtu (15/6).
BERITA TERKAIT: