“Untuk periode sampai dengan 28 Februari 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 4,95 juta SPT. Pelaporan SPT tersebut melalui Coretax DJP 4.9 juta SPT dan Coretax Form 633 SPT,”kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 28 Febuari 2026.
Berdasarkan data DJP, dari total tersebut mayoritas disampaikan oleh wajib pajak orang pribadi (OP) dengan tahun buku Januari–Desember.
Rinciannya 4,4 juta wajib pajak OP karyawan, 432 ribu OP non-karyawan, serta 113 ribu wajib pajak badan dalam rupiah dan 108 wajib pajak dalam dolar AS.
Sementara itu, untuk wajib pajak dengan tahun buku berbeda yang pelaporannya dimulai sejak 1 Agustus 2025 tercatat 840 wajib pajak badan dalam rupiah dan 19 wajib pajak badan dalam dolar AS.
Di sisi lain, progres aktivasi akun Coretax DJP telah mencapai 14,80 juta. Angka tersebut terdiri dari 13,8 juta wajib pajak orang pribadi, 914 ribu wajib pajak badan, 89,8 ribu wajib pajak instansi pemerintah, serta 225 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
BERITA TERKAIT: