Pemeriksaan ponsel ini adalah untuk mencegah merebaknya judi online di kalangan anggota kepolisian, khususnya di Polres Kudus Polda Jateng. Pemeriksaan ponsel dilakukan Kapolres Kudus, usai apel di Mapolres Kudus, Selasa (18/6).
Semua peserta apel meliputi para perwira maupun bintara tak luput dari sasaran pemeriksaan. Didampingi Wakapolres Kudus dan Kasi Propam, Kapolres Dydit mengecek setiap ponsel anggota.
“Dari pemeriksaan ini, tidak ditemukan riwayat maupun aplikasi judi online di ponsel anggota,” ujar Kapolres Dydit, diwartakan
Kantor Berita RMOLJateng, Rabu (19/6).
Dydit mengakui, judi online kini tengah menjadi masalah serius di masyarakat. Sehingga pemeriksaan ponsel milik anggota polisi menjadi bukti komitmen Polres Kudus dalam memberantas judi online, serta menjaga integritas dan kredibilitas institusi kepolisian.
“Kepada semua anggota, kami harapkan bisa mematuhi hukum dan menjaga etika sebagai aparat penegak hukum,” ucap Dydit.
Menurut Dydit, dampak negatif dari judi online bisa membuat seseorang terlilit utang. Bahkan rela berutang kepada penyedia pinjaman online untuk bisa terus bermain judi online.
“Kita ingin personel Polres Kudus tidak terkontaminasi virus-virus judi online. Karena judi online ini bisa bersifat adiktif dan inilah faktor penting kenapa orang-orang tidak berhenti bermain,” imbuhnya.
Kapolres menegaskan, segera melakukan pengecekan ulang terhadap ponsel anggotanya. Jika ditemukan tertangkap tangan bermain judi online, ia tak segan memberlakukan sanksi tegas.
Di sisi lain, AKBP Dydit juga menyoroti penggunaan media sosial oleh personel Polres Kudus. Ia mengingatkan bahwa setiap tindakan di dunia maya dapat mempengaruhi citra institusi.
Ia menekankan pentingnya tanggung jawab dan kehati-hatian dalam setiap unggahan dan interaksi online.
“Bijaklah dalam menggunakan media sosial. Tindakan tidak pantas dapat merusak reputasi kita semua,” pungkas Kapolres Kudus.
BERITA TERKAIT: