Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dikelola Suami Istri, Bareskrim Gerebek Pabrik Narkoba Rumahan di Medan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Jumat, 14 Juni 2024, 13:04 WIB
Dikelola Suami Istri, Bareskrim Gerebek Pabrik Narkoba Rumahan di Medan
Brigjen Mukti Juharsa saat memimpin penggerebekan clandestine lab atau pabrik narkoba rumahan di Medan, Sumatera Utara/Ist
rmol news logo Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggerebek clandestine lab atau pabrik Narkoba rumahan milik HK dan DK, pasangan suami-istri, di Medan, Sumatera Utara.

Sebelum digerebek, pasangan pasutri itu berencana memproduksi 314 ribu lebih butir ekstasi, tampak dari barang bukti bahan pembuatan ekstasi yang berhasil disita. Dan sebelumnya mereka juga sudah berproduksi.

"Ada barang bukti berbagai prekursor kimia cair dan padat. Jika dijumlah 227,46 kilogram dan berpotensi menghasilkan 314.190 butir ekstasi," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (14/6).

Namun rencana produksi kali ini urung terlaksana, karena lebih dulu berhasil diungkap tim gabungan Bareskrim, Polda Sumatera Utara, dan Ditjen Bea dan Cukai.

Kepada penyidik, pasutri itu mengatakan, pabrik ekstasi yang mereka kelola mampu memproduksi 600 butir ekstasi setiap minggu, dalam 6 bulan terakhir, dan diproduksi sejak Agustus 2023 sampai saat ini.

Usai diproduksi, mereka mengedarkan ke berbagai tempat hiburan malam di seluruh Sumatera Utara.

"Selama ini hasil produksi sudah diedarkan ke banyak tempat hiburan malam di wilayah Sumut. Terbukti banyak pengungkapan yang dilakukan Direktorat Narkoba Polda Sumut," kata Mukti.

Pengungkapan clandestine lab kali ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas peredaran Narkoba.

"Ini upaya Bareskrim Polri melakukan preventif strike, mencegah peredaran Narkoba lebih luas di masyarakat, dengan mengungkap pabrik dari sebelum memproduksi dalam jumlah besar," pungkasnya.

Selain menangkap pasutri, penggerebekan yang dilakukan di sebuah Ruko Nomor 136 C di Jalan Kapten Jumhana, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, Medan, juga menangkap 3 orang lainnya.

"Lima orang itu berinisial HK, DK, SS, AP, dan HD, ditangkap, sementara dua lainnya, R dan B masuk daftar pencarian orang (DPO)," kata Mukti.rmol news logo article
EDITOR: ACHMAD RIZAL

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA