Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polisi akan Miskinkan Bandar dan Kurir Narkoba dengan TPPU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Selasa, 09 Juli 2024, 23:12 WIB
Polisi akan Miskinkan Bandar dan Kurir Narkoba dengan TPPU
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa/RMOL
rmol news logo Memberantas peredaran narkoba tidak bisa dilakukan dalam waktu yang singkat, termasuk dalam memberi hukuman para pengedar serta bandar.

Untuk itulah, Polri juga bakal menerapkan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap para bandar dan kurir narkoba.

"Bandar kita harus miskinkan, jadi sekarang kita sudah punya program, baik Mabes Polri maupun tingkat Polda, terhadap bandar dan kurir dikenakan TPPU," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa kepada wartawan, Selasa (9/7).

Dengan cara dimiskinkan, menurut Mukti, bandar dan kurir tidak akan lagi memiliki modal untuk beroperasi.

"Tujuannya apa? Biar kita enggak capek lagi, karena masih banyak lagi kegiatan-kegiatan narkotika yang dikendalikan oleh para bandar karena belum di TPPU," kata Mukti.

Sebelummya, sebanyak 38 ribu pengedar narkoba ditangkap oleh Satgas Penanggulangan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) dalam periode 21 September 2023-9 Juli 2024.

Dari puluhan ribu tersangka yang diamankan, 6.314 di antaranya dilakukan rehabilitasi.

Sementara barang bukti yang disita berupa sabu seberat 4,4 ton, ekstasi 2.618.471 butir, ganja 2,1 ton, kokain  11,4 kilogram, tembakau gorila 1,28 ton, ketamine 32,2 kilogram, heroin 86 gram, dan obat keras 16.704.357 butir.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA