Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polda Banten Tetapkan 14 Tersangka Pemburu Badak Cula Satu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Rabu, 12 Juni 2024, 07:20 WIB
Polda Banten Tetapkan 14 Tersangka Pemburu Badak Cula Satu
Kapolda Banten, Irjen Abdul Karim, saat konferensi pers/Ist
rmol news logo Polda Banten menetapkan 14 tersangka pemburu liar badak bercula satu di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Banten.

Pengungkapan dilakukan secara berkelanjutan, melibatkan 116 personel serta petugas Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang dilebur dalam Satgas TNUK.

Melalui keterangan tertulis yang diterima, Rabu (12/6), Kapolda Banten, Irjen Abdul Karim, mengatakan, awal mula pengungkapan terjadi saat pihaknya menerima laporan pada 29 Mei 2023.

"Selanjutnya dilakukan koordinasi dan membentuk tim gabungan bernama Satgas Ops TNUK, beranggotakan 116 personel gabungan dari Polda Banten dan Kementerian LHK,” kata Abdul Karim, dalam konferensi pers di Polda Banten.

Satgas berhasil mengungkap kasus pemburu badak liar dengan mengamankan 6 tersangka (4 orang DPO), serta barang bukti 360 senjata api rakitan, peluru, bubuk mesiu serta tulang belulang dari bangkai badak dan alat berburu lainnya.

Dari penangkapan pertama, Satgas terus melakukan penyelidikan dan pengejaran.

“Pada 26 November 2023 berhasil menangkap 1 DPO berinisial N sebagai pemburu atau penembak dengan barang bukti 2 unit senjata beserta amunisi dan 2 unit HT," kata Abdul Karim.

Selanjutnya, 17 Maret 2024, menangkap YG, yang berperan sebagai penjual, dengan barang bukti berupa handphone dan slip bukti transfer penjualan cula badak.

Kemudian, pada 23 April 2024 menangkap WL yang berperan sebagai penadah, yang membeli hasil perburuan. Berdasar bukti transfer, WL telah membeli cula badak dengan nilai Rp500 juta.

“Polda Banten telah menetapkan 14 tersangka, terdiri dari dua kelompok yang sudah membunuh kurang lebih 26 badak. Ada dua kelompok yang memimpin perburuan badak Jawa di TNUK," kata Abdul Karim.

Para tersangka dijerat Pasal 21 ayat (2) Huruf a Jo Pasal 40 Ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya Jo 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.rmol news logo article
EDITOR: ACHMAD RIZAL

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA