Indonesia Tangkap dan Deportasi Aktivis Palestina ke Siprus

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/hani-fatunnisa-1'>HANI FATUNNISA</a>
LAPORAN: HANI FATUNNISA
  • Minggu, 19 Juli 2026, 11:01 WIB
Indonesia Tangkap dan Deportasi Aktivis Palestina ke Siprus
Aktivis Palestina Abdul Karim Raed Miqdad (Foto: Quds News Network)
Kecil Besar
rmol news logo Penangkapan dan deportasi cepat terhadap aktivis Palestina Abdul Karim Raed Miqdad oleh otoritas Indonesia menuai sorotan dari Geneva Council for Rights and Liberties. 

Lembaga tersebut menilai proses hukum yang berlangsung kurang dari 24 jam itu menyisakan sejumlah pertanyaan mendasar, sekaligus memunculkan kekhawatiran bahwa Miqdad pada akhirnya dapat diekstradisi ke Israel.

Berdasarkan surat perintah penangkapan yang diperoleh Al Jazeera, dikutip Minggu, 19 Juli 2026, Miqdad ditahan atas permintaan Interpol dengan alasan dikhawatirkan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. 

Dokumen itu menyebut penangkapan dilakukan berdasarkan undang-undang antiteror Indonesia, red notice Interpol, serta peringatan internasional yang diterbitkan National Central Bureau Interpol di Nicosia, Siprus.

Meski surat perintah tersebut menyatakan Miqdad dapat ditahan hingga dua pekan dengan tambahan masa penahanan maksimal tujuh hari, ia justru dideportasi ke Siprus pada Jumat pagi waktu setempat, 17 Juli 2026 kurang dari 24 jam setelah ditangkap pada Kamis, 16 Juli 2026. 

Geneva Council menyebut pihaknya baru memperoleh informasi bahwa Miqdad diizinkan menghubungi keluarganya pada Sabtu pagi.

Setelah menelaah dokumen penangkapan, Geneva Council mengaku tidak menemukan uraian mengenai perbuatan yang dituduhkan kepada Miqdad, bukti pendukung, maupun penjelasan mengenai sifat dakwaan yang dikenakan. 

"Dewan tersebut menekankan bahwa mengandalkan pemberitahuan merah Interpol atau permintaan penangkapan tidak membebaskan pihak berwenang dari kewajiban mereka berdasarkan standar hak asasi manusia internasional, juga tidak membenarkan penolakan hak tahanan untuk menantang prosedur hukum, melakukan pembelaan, atau menentang deportasinya," tegas Geneva Council. 

Lembaga tersebut juga menilai deportasi ke Siprus berpotensi menjadi jalan menuju penyerahan Miqdad kepada Israel.

Kekhawatiran itu didasarkan pada berbagai laporan organisasi internasional dan mekanisme PBB yang mendokumentasikan dugaan penyiksaan sistematis, perlakuan buruk, kekerasan seksual, pengabaian hak-hak hukum, hingga kematian dalam tahanan terhadap warga Palestina yang dipenjara di Israel.

Geneva Council menambahkan, keluarga Miqdad meyakini langkah hukum terhadap aktivis tersebut bermotif politik karena sikapnya yang vokal menentang perang di Jalur Gaza dan aktif membela hak-hak rakyat Palestina. 

Mereka menegaskan setiap permintaan ekstradisi harus melalui pengawasan peradilan yang ketat agar mekanisme kerja sama pidana internasional tidak disalahgunakan untuk membungkam pandangan sipil maupun politik seseorang.

Sebagai penutup, Geneva Council mengingatkan bahwa prinsip non-refoulement dalam hukum internasional melarang pemindahan seseorang ke negara yang berisiko melakukan penyiksaan atau pelanggaran HAM berat.

Karena itu, otoritas Siprus didesak menghentikan setiap proses yang dapat berujung pada penyerahan Miqdad ke Israel hingga seluruh proses peninjauan hukum yang independen selesai dilakukan.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA