Anggota Bawaslu Lolly Suhenty menjelaskan, terlepas dari polemik Putusan MA bakal memuluskan putra bungsu Presiden Joko Widodo maju pemilihan gubernur (Pilgub) Jakarta, pihaknya tetap menjalankan tugas dengan azas profesionalisme.
"Dalam konteks ini tentu Bawaslu ketika melakukan pengawasan tidak boleh tebang pilih, pengawasan yang harus dilakukan Bawaslu itu harus sama posisinya," ujar Lolly kepada wartawan, Selasa (4/6).
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu itu memastikan, kesamaan hak dalam politik merupakan prinsip yang akan diberlakukan pula dalam mengawasi pencalonan kepala daerah di semua tingkatan.
"Siapa pun mereka yang kemudian maju dalam pencalonan baik sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Walikota dan Wakil Walikota tentu pengawasan Bawaslu harus dilakukan harus sama, tidak boleh tebang pilih," tambahnya.
Putusan MA atas Perkara Nomor 23 P/HUM/2024, terkait uji materiil Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU 9/2020 tentang Pencalonan Kepala Daerah.
Pasal tersebut diubah MA menjadi, "Calon gubernur dan wakil gubernur berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun, calon bupati dan wakil bupati serta calon wali kota dan wakil wali kota paling rendah berusia 25 tahun terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih".
Jika merujuk UU 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), aturan batas usia pasangan cakada diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada.
Soal batas usia pasangan cakada di UU Pilkada menyatakan, "Calon gubernur dan wakil gubernur berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun, serta 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati serta calon wali kota dan wakil wali kota".
BERITA TERKAIT: