"Ya enggak masalah, karena memang mekanisme demokrasi pemilu," ucap Ketua Tim Pemenangan Andra Soni-Dimyati Natakusumah, Yudi Budi Wibowo, kepada wartawan, Kamis, 28 November 2024.
Yudi memahami bahwa MK merupakan lembaga yang berwenang untuk menyelesaikan sengketa pemilu. Oleh sebab itu, sah-sah saja PDIP mengajukan gugatan ke MK.
"Dalam mekanisme demokrasi pemilihan kepala daerah, MK adalah lembaga yang diberikan wewenang untuk melakukan penyelesaian sengketa. Maka dari itu kami menilai sah-sah saja ketika ada yang akan mengajukan gugatan ke MK," tuturnya.
Sebelumnya, Ketua DPP PDIP, Ahmad Basarah, menilai ada anomali pada pemungutan suara Pilgub Banten. Basarah mengatakan PDIP akan membuktikan anomali yang terjadi dengan melayangkan gugatan ke MK.
"Oleh karena itu, kami akan tetap melakukan
legal action, perlawanan secara terukur. Saya sudah berkoordinasi dengan Bung Ronny Talapessy, untuk membuktikan anomali-anomali yang terjadi di Pilkada Provinsi Banten itu, kita akan teruskan ke Mahkamah Konstitusi," kata Basarah dalam konferensi pers di DPP PDIP, Jakarta, Kamis, 28 November 2024.
"Kami sudah berkoordinasi juga dengan Bu Airin dan teman-teman di DPD Golkar demi keadilan, demi sebuah peradaban demokrasi yang sedang kita bangun," sambungnya.
Salah satu anomali yang disinggung Basarah adalah soal elektabilitas Airin yang tinggi di sejumlah lembaga survei. Namun, hal itu bertolak belakang dengan perolehan yang didapat Airin saat hitung cepat Pilgub Banten 2024.
"Semua hasil survei yang hampir satu minggu melaporkan perbandingan yang sangat signifikan antara proses survei suara Airin dengan kandidat yang lainnya di atas 70 persen up, kemudian hanya dalam waktu beberapa hari saja bisa berubah secara signifikan," bebernya.
BERITA TERKAIT: