Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja menerangkan, Rohidin Mersyah yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintahan Provinsi Bengkulu, sebagaimana diatur UU 10/2016 tentang pemilihan kepala daerah (Pilkada) tidak terdiskualifikasi.
"Setelah terpidana, baru bisa diberhentikan tetap. Namun pencalonan tidak ada pembatalan," ujar Bagja saat dihubungi
Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, pada Senin, 25 November 2024.
Kendati begitu, dia memastikan kerja-kerja pengawasan Bawaslu Provinsi Bengkulu tidak berhenti, hanya karena ada calon yang dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pasalnya, ditegaskan Bagja, tahapan pemungutan dan penghitungan suara merupakan salah satu tahapan yang krusial dalam pilkada.
"Pengawasan masa tenang tetap jalan, dan pemungutan juga penghitungan suara," demikian Bagja menambahkan.
BERITA TERKAIT: