Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bawaslu Awasi KPU Tindaklanjut Putusan MA Soal Batas Usia Cakada

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 03 Juni 2024, 09:18 WIB
Bawaslu Awasi KPU Tindaklanjut Putusan MA Soal Batas Usia Cakada
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lolly Suhenty/Ist
rmol news logo Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan mengawasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait tindaklanjut putusan Mahkamah Agung (MA) atas uji materiil aturan batas usia pasangan calon kepala daerah (cakada).

Demkian disampaikan Anggota Bawaslu Lolly Suhenty dalam acara gathering media di Bali akhir pekan lalu yang dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Senin (3/6).

Lolly mengatakan, Bawaslu menghormati peranan masing-masing lembaga dalam proses pengujian peraturan perundang-undangan, dalam hal ini MA maupun KPU.

"Dalam konteks ini tentu Bawaslu harus menghormati seluruh proses yang sudah berjalan, tetapi putusan MA ini kan sampai hari ini sedang ditunggu oleh KPU untuk bisa di sinkronisasi," ujar Lolly

Dalam hal tindaklanjut putusan lembaga yudikatif dalam hal pengujian UU atau peraturan turunannya, Lolly menegaskan peran Bawaslu bersifat pasif namun tetap mengawasi kesesuaian hukum dalam prosesnya.

"Kita sedang menunggu tindak lanjutnya seperti apa dilakukan oleh KPU," kata mantan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat itu.

"Ketika memang ini keputusannya sudah dinyatakan final mengikat, maka kita harus menghormatinya sebagai sebuah hak yang harus dilaksanakan Bawaslu," demikian Lolly. rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA