Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Way Jepara Iptu AE Siregar mengatakan, WD diduga terlibat aksi penganiayaan terhadap VN pada awal Januari lalu, di Desa Braja Asri, Kecamatan Way Jepara.
"Peristiwa penganiayaan tersebut diduga dipicu oleh persoalan perselingkuhan sang suami," kata AKBP M Rizal Muchtar dikutip dari
Kantor Berita RMOLLampung, Jumat (31/5).
Menurut Rizal, kejadian diawali saat WD menerima informasi bahwa suaminya berada di salah satu rumah di wilayah Desa Braja Asri, Kecamatan Way Jepara, bersama wanita selingkuhannya.
WD bersama kerabatnya kemudian mendatangi lokasi tersebut, dan menemukan suaminya sedang berada di rumah tersebut.
Di lokasi kejadian, diduga sempat terjadi percekcokan, hingga kemudian berujung pada aksi pengeroyokan dan penganiayaan terhadap VN.
VN kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Way Jepara, Lampung Timur.
Petugas Kepolisian yang menerima laporan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan. Hingga akhirnya pada Rabu (29/5, polisi mengamankan tersangka di wilayah Kecamatan Way Bungur.
Tersangka WD dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
BERITA TERKAIT: