Hal tersebut disampaikan Anggota Bawaslu RI Puadi, saat ditemui di Gedung Kantor Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (13/5).
"Pengawasan melekat kita minta pada jajaran kita untuk fokus (mengawasi penyerahan dokumen persyaratan bacalon kepala daerah perseorangan pada Pilkada Serentak 2024)," ujar Puadi.
Dia mengatakan, saat ini Bawaslu tengah menyusun regulasi pengawasan tahapan Pilkada Serentak 2024. Bahkan, penyusun dilakukan secara koordinatif dengan beberapa institusi negara terkait.
Pasalnya, Puadi menyebutkan pola penanganan dugaan pelanggaran oleh Bawaslu tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga ada yang berupa tindak pidana pemilihan yang dilakukan bersama Polisi dan Kejaksaan.
"Jadi kita sedang menyiapkan regulasi untuk peraturan bersama antara kepolisian dan kejaksaan. Dan ini pun akan saya sampaikan di Rakernis Bareskrim Polri nanti di Bali hari Rabu (15/5), supaya lebih fokus pengawasannya," demikian Puadi menambahkan.
BERITA TERKAIT: