“Penggerebekan ini berawal dari laporan warga kepada kami," kata Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan melalui Kepala Subseksi Penerangan Masyarakat (Kasubsipenmas) Seksi Hubungan Masyarakat (Sihumas) Polres Jepara, Ipda Puji Sri Utami dikutip dari
Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (30/4).
Penggerebekan diawali pengecekan setiap kamar kos oleh Tim Patroli Presisi Siraju dan Peleton Siaga Polres Jepara. Hasilnya, aparat mendapati tiga pasangan tak resmi yang sedang asyik berbuat mesum.
Tiga pasangan bukan suami istri itu lalu diamankan di ruang penyidikan Sat Reskrim Polres Jepara. Selanjutnya dilakukan pendataan dan pembinaan.
"Dengan membawa pasangan bukan suami istri yang terjaring ke kantor polisi, diharapkan bisa membuat efek jera bagi siapa saja yang melanggar norma asusila," ujar Ipda Puji.
Selain mengamankan ketiga pasangan tersebut, polisi memberi imbauan dan peringatan keras kepada para pemilik maupun pengelola kos. Mereka diminta mematuhi peraturan demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif.
Tak hanya itu, Polres Jepara juga membuka layanan aduan masyarakat jika menemukan informasi tindak asusila di rumah kos. Layanan dibuka melalui nomor telepon Call Center Polri 110, serta WhatsApp Siraju Polres Jepara di nomor 08112894040.
BERITA TERKAIT: