Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

MK Perbolehkan Arsul Sani Ikut Tangani Sengketa PPP di Sidang PHPU Legislatif

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 29 April 2024, 13:24 WIB
MK Perbolehkan Arsul Sani Ikut Tangani Sengketa PPP di Sidang PHPU Legislatif
Hakim Konstitusi Arsul Sani/Net
rmol news logo Hakim Konstitusi Arsul Sani diperbolehkan ikut menangani sengketa hasil pemilihan legislatif (Pileg) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), meskipun menyandang gelar mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Hal tersebut disampaikan Jurubicara MK Fajar Laksono, saat ditemui di sela-sela Sidang Pendahuluan Perkara PHPU Legislatif 2024 di Gedung Kantor MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (29/4).

"Hakim Konstitusi Asrul Sani akan ikut menyidangkan perkara-perkara PHPU termasuk dari PPP," ujar Fajar menegaskan.

Dia mengungkapkan, pembatasan kewenangan Arsul Sani dalam menangani sengketa hasil Pileg 2024 yang diajukan PPP, masih belum diputuskan MK.

Termasuk, diperjelas Fajar, terkait kewenangan Arsul Sani sebagai Majelis Hakim Konstitusi dalam hal mengambil keputusan hasil penanganan perkara, atau istilah sederhananya adalah Terkait hak suara memutus.

"Itu nanti perkembangan di RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim) ya. Jadi yang Panel inikan pemeriksaan dan pembuktian, jadi nanti pengambilan keputusan itu tetap ke pleno hakim," ucapnya.

"Jadi teman-teman juga harus memahami bahwa yang panel itu hanya proses pemeriksaan sampai dengan pembuktian, pengambilan keputusan tetap 9 hakim konstitusi," demikian Fajar menambahkan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA