Salah satu yang dilakukan Bawaslu RI adalah melakukan koordinasi dengan jajaran di daerah untuk menghadapi 296 perkara yang disengketakan.
Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono meminta jajaran di daerah mempersiapkan diri, minimal paham dengan pokok-pokok perkara yang diadukan partai politik (parpol) maupun calon anggota legislatifnya (caleg) ke MK.
Menurutnya, penguasaan masalah dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), baik itu pileg maupun pilpres yang sudah selesai kemarin, menjadi tanda Bawaslu bekerja dengan benar dan baik.
Totok yang juga menjabat Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI ini mengungkapkan, hal tersebut telah dibahas pimpinan Bawaslu bersama dengan pimpinan Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam Rapat Kerja Teknis Bidang Perundang-undangan dan Advokasi Hukum di Jakarta, Rabu lalu (24/4).
"Muka Bawaslu ada pada kita, maka ini pertanggungjawaban kita pada negara. Ini tanggung jawab bersama, silakan bekerja," ujar Totok dikutip Sabtu (27/4).
Ditambahkan Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty, ada beberapa hal krusial yang harus diperhatikan jajaran di daerah. Misalnya, soal kesiapan mental dalam menghadapi pemohon perkara PHPU dan hakim konstitusi saat sidang berlangsung.
"Meski keterangan tertulis sudah disiapkan, tanpa mental yang baik bisa saja lupa saat masuk ruang sidang. Mentalnya dikuatkan dulu dengan cara diskusi dengan rekan yang punya pengalaman lebih awal," tuturnya.
Jajaran Bawaslu daerah juga harus menguasai masalah dan tidak membahas suatu hal yang tidak ditanya majelis hakim MK.
"Fokus pertanyaan majelis atau pokok dalil yang relevan kita jawab, sesuai dengan kebutuhan," tutupnya.
BERITA TERKAIT: