Rumah itu merupakan pabrik narkoba milik jaringan Fredy Pratama.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan penggerebekan dilakukan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).
"Laporan dari Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, ada barang-barang yang masuk adalah bahan baku untuk narkoba, tetapi bukan prekursor," kata Mukti di lokasi kejadian, Senin (8/4).
Dari sinilah, bersama Polres Jakarta Utara melakukan penyelidikan dan penyidikan selama 4 bulan lamanya. Tak disangka-sangka, dalam rumah tersebut ditemukan pabrik yang berisi bahan baku narkoba yang dijalankan oleh seseorang berinisial D.
"Awalnya, Fredy Pratama impor bahan baku dari Tiongkok, pabrik ini dijalankan oleh tersangka berinisial D, yang sudah kami jadikan DPO," kata Mukti.
Dari penggerebekan ini, sebanyak empat tersangka ditangkap yang berperan sebagai pembuat narkoba jenis ekstasi.
"Jumlah tersangka ada 4. Pertama adalah A alias D seorang laki-laki, R seorang laki-laki, C laki-laki, dan G laki-laki. Dan untuk pembuatan daripada ekstasi ini dikendalikan oleh saudara D yang merupakan DPO, yang merupakan ahli kimia dari pada orangnya Fredy Pratama," kata Mukti.
Tak hanya itu, polisi juga menyita ribuan butir ekstasi dan bahan baku (prekusor) ekstasi, seperti mesin cetak, bahan adonan, bahan baku siap cetak, dan peralatan lainnya.
"Barang bukti yang disita adalah uang tunai sebanyak 34.970.000, esktasi sebanyak 7.800 butir, handphone," kata Mukti.
Para tersangka pun dijerat denganPasal 114 Ayat 2 Subsidair Pasal 113 Ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 2 dan Pasal 111 Ayat 1 UU 35 / 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup.
BERITA TERKAIT: