Kakorlantas Polri, Irjen Aan Suhanan, menjelaskan, penerapan ganjil-genap menjadi salah satu opsi pembatasan kendaraan pribadi pada arus mudik tahun ini.
"Yang diberlakukan mulai kilometer nol di Jakarta, sampai dengan kilometer 414 di Kalikangkung," kata Aan, di Jakarta, Minggu (31/3).
Pengawasan ganjil-genap akan menggunakan E-TLE. Bagi masyarakat yang terkena tilang, surat konfirmasi akan disampaikan setelah libur Lebaran atau 16 April 2024.
"Surat konfirmasi (tilang ) disampaikan ke alamat sesuai STNK," katanya.
Ketentuan sistem ganjil-genap dikecualikan untuk kendaraan pimpinan negara, kendaraan dinas berwarna merah, pemadam kebakaran, ambulans, angkutan umum plat kuning, kendaraan listrik, kendaraan operasional pengelola jalan tol, dan kendaraan barang pokok.
BERITA TERKAIT: