Atas ulahnya tersebut, Polres Kudus resmi menetapkan ZLN sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan.
ZLN dijerat Pasal 378 tentang penipuan dan Pasal 372 tentang penggelapan KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman penjara selama 4 tahun.
“Motif tersangka adalah memperkaya atau kepentingan pribadi. Di luar itu, saat ini kami masih menyelidiki lebih lanjut,” kata Wakapolres Kudus, Kompol Satya Adi Nugraha dikutip dari
Kantor Berita RMOLJateng, Kamis (7/3).
Kasus tersebut terungkap berkat laporan salah seorang korban, MRW (35) ke Polres Kudus, pada Senin (26/3).
MRW mengaku tak kunjung diberangkatkan umrah seperti yang dijanjikan tersangka. Tidak hanya MRW yang tertipu, sebanyak 189 orang calon jemaah juga gagal diberangkatkan dari rentang waktu Agustus 2023 hingga Februari 2024.
Ratusan korban merasa tertipu dengan program umrah dari Goldy Mixalmina. Selama jangka waktu tersebut, ratusan korban diketahui sudah membayar biaya umrah dengan mentransfer ke rekening maupun tunai biro perjalanan milik ZLN.
"Tim Polres Kudus menemukan adanya total uang Rp4.923.693.664 yang telah dibayarkan oleh 189 korban ke biro umrah PT Goldy Mixalmina Kudus," kata Kompol Satya .
BERITA TERKAIT: