Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bos Biro Umrah Tilap Duit Ratusan Jemaah di Kudus

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Kamis, 07 Maret 2024, 06:33 WIB
Bos Biro Umrah Tilap Duit Ratusan Jemaah di Kudus
Pemilik Biro Umrah PT Goldy Mixalmina Kudus, ZLN Ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan/RMOLJateng
rmol news logo Ratusan jemaah umrah gagal berangkat ke Tanah Suci karena duit setorannya ditilap Direktur Biro Umrah PT Goldy Mixalmina Kudus berinisial ZLN (39). Duit jemaah sebesar Rp4 miliar dipakai pelaku untuk kepentingan pribadinya.

Atas ulahnya tersebut, Polres Kudus resmi menetapkan ZLN sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan.

ZLN dijerat Pasal 378 tentang penipuan dan Pasal 372 tentang penggelapan KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman penjara selama 4 tahun.

“Motif tersangka adalah memperkaya atau kepentingan pribadi. Di luar itu, saat ini kami masih menyelidiki lebih lanjut,” kata  Wakapolres Kudus, Kompol Satya Adi Nugraha dikutip dari Kantor Berita RMOLJateng, Kamis (7/3).

Kasus tersebut terungkap berkat laporan salah seorang korban, MRW (35) ke Polres Kudus, pada Senin (26/3).

MRW mengaku tak kunjung diberangkatkan umrah seperti yang dijanjikan tersangka. Tidak hanya MRW yang tertipu, sebanyak 189 orang calon jemaah juga gagal diberangkatkan dari rentang waktu Agustus 2023 hingga Februari 2024.  

Ratusan korban merasa tertipu dengan program umrah dari Goldy Mixalmina. Selama jangka waktu tersebut, ratusan korban diketahui sudah membayar biaya umrah dengan mentransfer ke rekening maupun tunai biro perjalanan milik ZLN.

"Tim Polres Kudus menemukan adanya total uang Rp4.923.693.664 yang telah dibayarkan oleh 189 korban ke biro umrah PT Goldy Mixalmina Kudus," kata Kompol Satya .rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA