"Ya kita berdoa, ikhtiar sudah, tinggal kita serahkan kepada hakim, tentunya jalan yang terbaik," kata Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya, Kombes Putu Putera Sudana, kepada wartawan, Senin (18/12).
Polda Metro Jaya sendiri sudah menyajikan berbagai alat bukti dan bukti selama sidang praperadilan, termasuk menghadirkan dua saksi fakta dan tiga saksi ahli dalam persidangan.
"Kami sudah memiliki empat alat bukti lagi, bukan hanya dua, pasal 26 khususnya, di situ alat elektronik adalah petunjuk, sehingga ada empat alat bukti yang sudah kami miliki," tambah Putu.
Sebab itu dia berharap hakim tunggal yang menangani gugatan praperadilan itu dapat memberikan keputusan objektif.
"Kami berharap PN Jakarta Selatan memberikan putusan objektif," katanya.
Seperti diberitakan, Selasa (19/12) besok, berlangsung sidang putusan gugatan praperadilan Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan hakim tunggal Imelda Herawati.
BERITA TERKAIT: