Dalam kasus itu, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Non Aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, sebagai tersangka.
"Tim penyidik telah mengirimkan berkas perkara dimaksud ke jaksa penuntut umum (JPU) Kantor Kejati DKI Jakarta atau tahap 1, untuk kepentingan penelitian berkas perkara," kata Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan.
Setelah berkas diserahkan, penyidik Polda Metro Jaya bakal menunggu hasil penelitian yang dilakukan kejaksaan. Bila dinyatakan lengkap (P21), maka lanjut ke persidangan, dengan menyerahkan barang bukti dan tersangka.
Tapi bila dinyatakan belum lengkap dan dikembalikan, akan dilengkapi oleh penyidik.
Berkas perkara yang diserahkan ke kejaksaan sangat tebal, tidak mungkin hanya diangkat satu orang.
BERITA TERKAIT: