Pemanggilan Firli itu terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan saat ini Firli masih berstatus saksi dalam penyidikan.
"Pertama, kita panggil pada saat kapasitas sebagai saksi ya. Pemanggilan pertama, dan tidak hadir dan kemudian kita panggil ulang yang kedua," kata Ade Safri saat ditemui wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (14/11)
Di satu sisi, Firli telah memberi keterangan ketika tidak hadir dalam pemeriksaan.
Meski begitu, Ade mengatakan penyidikan kasus ini terus dilakukan dengan transparan dan akuntabel.
"Kita masih berproses, dan kami jamin penyidik akan profesional, transparan, akuntabel, dalam melakukan penyidikan tindak pidana korupsi yang terjadi," jelas Ade.
Seharusnya, Firli hadir dalam pemeriksaan hari ini. Namun, Firli tidak hadir karena ada pemeriksaan di Dewan Pengawas (Dewas) KPK
Sebelumnya, Firli hadir dalam pemeriksaan pertama di Bareskrim Polri (Selasa, 24/10).
Namun dalam pemeriksaan tambahan yang dijadwalkan pada Selasa (7/11), Firli tidak hadir karena ada kunjungan kerja di Aceh.
BERITA TERKAIT: