Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polisi Masih Dalami Keterangan Saksi Kasus Kebakaran Bukit Teletubbies

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Jumat, 08 September 2023, 15:28 WIB
Polisi Masih Dalami Keterangan Saksi Kasus Kebakaran Bukit Teletubbies
Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana dalam rilis pengungkapan kasus kebakaran Bukit Teletubbies/Ist
rmol news logo Lima orang saksi dalam peristiwa kebakaran di Blok Savana Watangan atau area Bukit Teletubbies di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Probolinggo, Jawa Timur masih didalami oleh Polres Probolinggo.

Sementara itu, satu orang yakni AP (41) yang merupakan manajer Wedding Organizer (WO) telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Ya jadi untuk yang tersangka sudah kita lakukan penahanan di Polres Probolinggo untuk perempuan dan lainnya ada 5 orang lagi itu statusnya masih saksi, kemudian kita masih wajib laporkan," kata Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (8/9).

Usai penetapan tersangka, penyidik masih terus berkoordinasi dengan ahli pidana.

Tidak menutup kemungkinan, hasil koordinasi itu bisa menetapkan lima orang lainnya menjadi tersangka.

"Sedang kita kembangkan dengan melakukan pemeriksan ke saksi-saksi lain dan kita akan koordinasi dengan ahli pidana. Setelah itu kita akan gelarkan nanti kita akan tentukan status yang bersangkutan 5 orang ini," ujar eks Kapolsek Ciledug ini.

Seperti diketahui sebelumnya, viral di media sosial berisi video dan foto terbakarnya rumput di area Bukit Teletubbies. Setelah diusut, api muncul karena kelalaian pengunjung yang menggunakan flare asap saat foto prewedding.

Manajer WO yakni AP sudah ditetapkan tersangka dan ditahan dengan jeratan Pasal 50 ayat 3 huruf d jo pasal 78 ayat 4 UU 41/1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam pasal 50 ayat 2 huruf b jo pasal 78 ayat 5 UU 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan atau pasal 188 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA