Sementara itu, satu orang yakni AP (41) yang merupakan manajer Wedding Organizer (WO) telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Ya jadi untuk yang tersangka sudah kita lakukan penahanan di Polres Probolinggo untuk perempuan dan lainnya ada 5 orang lagi itu statusnya masih saksi, kemudian kita masih wajib laporkan," kata Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (8/9).
Usai penetapan tersangka, penyidik masih terus berkoordinasi dengan ahli pidana.
Tidak menutup kemungkinan, hasil koordinasi itu bisa menetapkan lima orang lainnya menjadi tersangka.
"Sedang kita kembangkan dengan melakukan pemeriksan ke saksi-saksi lain dan kita akan koordinasi dengan ahli pidana. Setelah itu kita akan gelarkan nanti kita akan tentukan status yang bersangkutan 5 orang ini," ujar eks Kapolsek Ciledug ini.
Seperti diketahui sebelumnya, viral di media sosial berisi video dan foto terbakarnya rumput di area Bukit Teletubbies. Setelah diusut, api muncul karena kelalaian pengunjung yang menggunakan
flare asap saat foto
prewedding.
Manajer WO yakni AP sudah ditetapkan tersangka dan ditahan dengan jeratan Pasal 50 ayat 3 huruf d jo pasal 78 ayat 4 UU 41/1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam pasal 50 ayat 2 huruf b jo pasal 78 ayat 5 UU 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan atau pasal 188 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
BERITA TERKAIT: