Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Anggota Polres Probolinggo Kota Dipecat Buntut Bolos 177 Hari

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Jumat, 27 Desember 2024, 04:02 WIB
Anggota Polres Probolinggo Kota Dipecat Buntut Bolos 177 Hari
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Oki Ahadian P memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Bripka DW/RMOLJatim
rmol news logo Kapolres Probolinggo Kota AKBP Oki Ahadian Purwono memimpin langsung upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) seorang anggotanya pada Kamis 26 Desember 2024. 
Anggota yang di-PTDH karena sering tidak hadir menjalankan tugasnya ialah Bripka DW.
Meski Bripka DW tidak hadir dalam upacara, prosesi tetap berlangsung secara simbolis dengan membawa foto yang bersangkutan yang dipegang anggota Propam Polres Probolinggo Kota. 

Dalam upacara yang digelar di Lapangan Apel Mapolres Probolinggo Kota, Kapolres Oki melakukan penyilangan pada foto Bripka DW. Ini menandai secara resmi bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota Polri.

Keputusan PTDH ini berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Jawa Timur Nomor: Kep/630/XI/2024, dengan pelanggaran berat berupa ketidakhadiran bertugas selama 177 hari tanpa keterangan yang melanggar Pasal 14 Ayat (1) huruf a PP Nomor 1 Tahun 2003 dan/atau Pasal 8 huruf (b) Perkap Nomor 7 Tahun 2002 tentang Kode Etik dan Disiplin Polri.

"Ini adalah langkah yang berat dan tidak saya inginkan. Namun, pelanggaran berat yang dilakukan oleh Bripka DW tidak dapat ditoleransi," kata Kapolres dikutip dari Kantor Berita RMOLJatim.

Kapolres berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bagi seluruh anggota Polres Probolinggo Kota untuk selalu mematuhi aturan dan Kode Etik Polri.

"Semoga ini menjadi yang terakhir kali kita melaksanakan upacara PTDH. Namun, jika situasi mengharuskan, kita tidak akan ragu untuk mengambil tindakan serupa," kata Kapolres.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA