Anggota Bawaslu RI, Puadi menjelaskan, materiil aduan Ganjarist tidak bisa diproses dalam peradilan Pemilu.
Adapun laporan Ganjarist Spartan berkaitan deklarasi Golkad dan PAN untuk Prabowo, yang digelar di Museum Perumusan Naskah Proklamasi, Jakarta.
"Bawaslu sudah melakukan kajian awal terhadap laporan tersebut, dari hasil kajian, laporan tidak memenuhi aspek materiil," ujar Puadi kepada wartawan, Kamis (24/8).
Menurutnya, selain materiil pelaporan yang tidak memenuhi syarat, Bawaslu juga mempertimbangkan waktu kejadian yang diduga Ganjarist sebagai pelanggaran pemilu.
Maka dari itu, mantan anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta itu memastikan laporan Ganjarist tidak dapat ditndaklanjuti ke tahapan ajudikasi.
"Sehingga laporan tidak dapat diregistrasi, karena peristiwa deklarasi tersebut tidak dapat dikatakan kampanye," ucapnya.
"Saat ini belum masuk tahapan kampanye dan belum ada penetapan calon," demikian Puadi menambahkan.
BERITA TERKAIT: