Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polisi Tahan Kadis PUPR Banda Aceh Selama 20 Hari Pertama

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Kamis, 10 Agustus 2023, 03:26 WIB
Polisi Tahan Kadis PUPR Banda Aceh Selama 20 Hari Pertama
Penyidik dari Satreskrim Polresta Banda Aceh saat mengamankan tersangka MY/Dok Polresta Banda Aceh
rmol news logo Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh resmi menahan MY, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center Banda Aceh. Pria yang menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banda Aceh ini ditahan di Mapolresta Banda Aceh sejak Selasa (8/8).

"Kita lakukan penahanan (terhadap MY), penahanan terhitung kemarin (Selasa)," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadhillah Aditya Pratama, kepada Kantor Berita RMOLAceh, Rabu (9/8).

Fadhillah juga menyebutkan masa penahanan pertama MY selama 20 hari. Mulai dari tanggal 8 Agustus hingga 27 Agustus 2023.

"Ini sesuai, sebagaimana dalam KUHAP penahanan 20 hari," ujar Fadhlillah.

Selain itu, Polresta Banda Aceh juga akan mendalami peran Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas PUPR Banda Aceh periode 2018-2019, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center.

"Akan kami dalami untuk peran KPA," ucap Kompol Fadhillah Aditya Pratama.

Kemudian, KPA akan dipanggil dan diperiksa setelah pemeriksaan tersangka MY yang merupakan Kadis PUPR Banda Aceh.

Saat ditanya apakah pemeriksaan KPA tersebut sebagai saksi atau tersangka, Fadhlillah menjawab.

"Akan kami infokan kembali ya," tandasnya. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA