"Kita lakukan penahanan (terhadap MY), penahanan terhitung kemarin (Selasa)," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadhillah Aditya Pratama, kepada
Kantor Berita RMOLAceh, Rabu (9/8).
Fadhillah juga menyebutkan masa penahanan pertama MY selama 20 hari. Mulai dari tanggal 8 Agustus hingga 27 Agustus 2023.
"Ini sesuai, sebagaimana dalam KUHAP penahanan 20 hari," ujar Fadhlillah.
Selain itu, Polresta Banda Aceh juga akan mendalami peran Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas PUPR Banda Aceh periode 2018-2019, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center.
"Akan kami dalami untuk peran KPA," ucap Kompol Fadhillah Aditya Pratama.
Kemudian, KPA akan dipanggil dan diperiksa setelah pemeriksaan tersangka MY yang merupakan Kadis PUPR Banda Aceh.
Saat ditanya apakah pemeriksaan KPA tersebut sebagai saksi atau tersangka, Fadhlillah menjawab.
"Akan kami infokan kembali ya," tandasnya.
BERITA TERKAIT: